Asal Hukum Suatu Perkara Dalam Islam

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ (رواه البخاري ومسلم

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya- beliau berkata: saya mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Segala yang aku larang jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. Karena sesungguhnya hal yang membinasakan umat sebelum kalian adalah mereka banyak bertanya-tanya (tanpa faidah) dan sikap menyelisihi para Nabi yang mereka lakukan (H.R alBukhari dan Muslim)


ASBAABUL WURUD (SEBAB PENYAMPAIAN HADITS)

Suatu hari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian berhaji, maka berhajilah. Kemudian seorang laki-laki berkata:

Apakah (kewajiban haji) itu setiap tahun wahai Rasulullah? Nabi diam, hingga orang itu bertanya tiga kali, kemudian Nabi bersabda:

Kalau aku jawab : Iya, niscaya akan diwajibkan (tiap tahun), dan kalian tidak akan mampu.

Kemudian Nabi bersabda:

Biarkanlah apa yang aku tinggalkan (perintah dan larangannya) untuk kalian. Sesungguhnya yang membinasakan ummat sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan banyaknya penyelisihan yang mereka lakukan terhadap para Nabi mereka. Jika aku perintahkan kepada kalian dengan suatu hal, maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuan, dan jika aku larang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah (H.R Muslim).

SAHABAT YANG MERIWAYATKAN HADITS

Sahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah Abu Hurairah. Al-Imam anNawawy dalam al-Arbain anNawawiyyah ini memperjelas nama asli Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr. Abu Hurairah adalah Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Orang-orang yang beriman akan mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena Nabi mendoakan mereka :

اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا يَعْنِي أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمْ الْمُؤْمِنِينَ

Ya Allah jadikanlah hamba-hambaMu yang beriman cinta kepada Abu Hurairah dan ibunya, dan jadikanlah mereka mencintai orang-orang beriman (H.R Muslim)

SIKAP ORANG BERIMAN TERHADAP PERINTAH DAN LARANGAN NABI

Dalam hadits ini Nabi menyatakan : Segala yang aku larang jauhilah… Para Ulama’ menjelaskan bahwa secara asal hukum larangan Nabi adalah haram dilaksanakan. Ini adalah hukum asal. Hukum asal ini baru berubah jika terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat makruh (dibenci). Secara asal, segala bentuk larangan Nabi yang terkait dengan suatu ibadah, menyebabkan ibadah itu batal atau tidak sah, sedangkan larangan Nabi yang terkait dengan bentuk muamalah menyebabkan suatu akad menjadi tidak sah atau batal.

Dalam hadits ini Nabi juga menyatakan: Apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan… Para Ulama’ menjelaskan bahwa secara asal, hukum perintah dari Nabi adalah wajib dilaksanakan, hingga ada dalil lain yang menunjukkan bahwa hal itu adalah mustahab/ sunnah (disukai). Perintah Nabi dikerjakan sesuai dengan kemampuan.

Sebagai contoh:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Sholatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring (H.R alBukhari)

Menghindari kemaksiatan lebih berat dibandingkan mengerjakan ketaatan. Bersabar untuk meninggalkan larangan lebih berat tantangannya (dan lebih besar pahalanya) dibandingkan melaksanakan perintah. Sahl bin Abdillah menyatakan  Perbuatan-perbuatan kebajikan bisa dilakukan oleh orang-orang yang baik ataupun orang fajir. Namun, tidak ada yang bisa bersabar meninggalkan dosa kecuali orang yang Shiddiq (jujur keimanannya)(Syarhul Umdah karya Ibn Taimiyyah (1/46)).

Wallahu A’lam

Sumber

Tinggalkan komentar